Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto (BW) Jumat (18/9/2015) siang hadir di Bareskrim Polri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk ditahapduakan ke Kejaksaan.
Pantauan Tribunnews.com, BW datang pukul 10.30 WIB didampingi beberapa kuasa hukumnya yakni Abdul Fikar Hadjar, Puji Kartika Rahayu, Asfinawati.
Sebelum menemui penyidik, BW sempat memberikan pernyataan singkat ke awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
"Saya masih penegak hukum, olah karena itu dalam proses perkara ini sepenuhnya saya menghormati. Lebih lanjutnya biar kuasa hukum saya yang jelaskan," ungkap BW yang menggunakan baju koko putih serta membawa tas tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan memang dirinyalah yang meminta penyidik melakukan pelimpahan tahap dua pada AS dan BW pasalnya berkas perkara BW sudah lama dinyatakan lengkap (P21).
"Memang yang berkasnya sudah lengkap (P21) saya minta segera ditahap duakan ke Kejaksaan," ujar Badrodin, Kamis (17/9/2015).
Diungkapkan Badrodin, pelimpahan tahap dua ini harus segera dilakukan agar kasus BW mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat 2010 di MK dan kasus AS pemalsuan dokumen segera disidangkan.
"Harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, nanti kalau tidak kasusnya gantung. Harus ada kepastian hukum jangan digantungkan. Jadi bisa lanjut ke penuntutan," tambah jenderal bintang empat itu.
Untuk diketahui pelimpahan tahap dua harus dilakukan pasalnya berkas perkara BW dan AS sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW dan AS ke Kejaksaan karena beberapa hal.
Diantaranya karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut. Alasan lainnya yakni menunggu putusan
sidang tersangka lainnya dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad.
"Tunggu putusan dari Zulfahmi dulu di PN Jakarta Pusat. Setelah diputus baru tahap dua BW. Baik BW dan AS nanti tahap duanya bersamaan," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak saat itu.
Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.