Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito enggan berkomentar apakah nantinya Bambang Widjojanto akan divonis bersalah atau tidak.
Bambang malah menyerahkan sepenuhnya soal pengadilan BW terhadap majelis hakim. Menurut dia, tugas Polri untuk menyidik, pelimpahan berkas hingga pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti sudah dituntaskan.
Untuk selanjutnya, hingga persidangan itu merupakan ranah kejaksaan dan Polri tidak akan ikut campur. Termasuk alat bukti sudah melekat di perkara yang sama untuk terdakwa zulfahmi yang telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Soal itu (vonis) tidak tahu, itu nanti di sana (pengadilan) yang memutuskan," kata Bambang, Jumat (18/9/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Bambang juga membantah adanya anggapan yang berpendapat pengusutan kasus memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu di persidangan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010 lalu sarat muatan politis. Dan demi BW tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Tidak begitu. Ini murni penegakan hukum. Kan bisa dilihat rekannya BW (Zulfahmi) sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama," tambahnya.