Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzana Budi Antoni oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) didakwa melakukan suap terhadap Akil Mochtar dengan kapasitasnya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 15 miliar yang terdiri dari Rp 10 miliar, dan US$ 500 ribu.
Uang suap tersebut disampaikan melalui Muhtar Ependy, orang yang mengaku dekat dengan Akil untuk memenangkan gugatan atas sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
"Pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata Jaksa Rini Triningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Selain didakwa suap, pasangan tersebut juga didakwa memberikan keterangan palsu sewaktu keduanya menjadi saksi dalam persidangan perkara suap, dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas dua dakwaan tersebut, Budi dan Suzanna dijerat pidana pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).