Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung di PT Victoria Securities Indonesia, Rabu (12/8/2015) salah subjek dan objek hukum.
Seharusnya subjek yang digeledah terkait dugaan tindak pidana korupsi adalah Victoria Securities Corporation. Namun Satgas Khusus Kejaksaan Agung malah menggeledah PT Victoria Securities Indonesia.
"Subjek dalam surat penggeledahan itu Victoria International Securities Corporation karena ada dugaan korupsi, tapi yang digeledah PT Victoria Securities Indonesia," kata kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia, Peter Kurniawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
Satgas Khusus Kejaksaan Agung juga salah menentukan objek penggeledahan. Sesuai izin pengadilan, seharusnya mereka menggeledah Victoria Securities International Corporation di gedung Panin Bank, Jalan Sudirman. Faktanya yang digeledah Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Jalan Asia Afrika.
Jika penggeledahan sudah tidak sah karena tidak sesuai objek dan subjek pada izin yang dikeluarkan pengadilan, maka penyitaan dan penyegelan yang dilakukan Satga Khusus Kejaksaan Agung menjadi tidak sah.
Peter membantah keterkaitan antara dua lembaga keuangan yang memiliki nama Victoria tersebut. "Klien kami tidak ada kaitan dengan Victoria Internasional Corporation, karena badan hukumnya berbeda," terang dia.