News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Kejaksaan Dituding Salah Geledah PT Victoria Securities Indonesia

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Peter Kurniawan mewakili PT Victoria Securities Indonesia menuding Satgas Khusus Kejaksaan Agung salah subjek dan objek hukum saat melakukan penggeledahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung di PT Victoria Securities Indonesia, Rabu (12/8/2015) salah subjek dan objek hukum.

Seharusnya subjek yang digeledah terkait dugaan tindak pidana korupsi adalah Victoria Securities Corporation. Namun Satgas Khusus Kejaksaan Agung malah menggeledah  PT Victoria Securities Indonesia.

"Subjek dalam surat penggeledahan itu Victoria International Securities Corporation karena ada dugaan korupsi, tapi yang digeledah PT Victoria Securities Indonesia," kata kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia, Peter Kurniawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).

Satgas Khusus Kejaksaan Agung juga salah menentukan objek penggeledahan. Sesuai izin pengadilan, seharusnya mereka menggeledah Victoria Securities International Corporation di gedung Panin Bank, Jalan Sudirman. Faktanya yang digeledah Victoria Securities Indonesia di Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Jika penggeledahan sudah tidak sah karena tidak sesuai objek dan subjek pada izin yang dikeluarkan pengadilan, maka penyitaan dan penyegelan yang dilakukan Satga Khusus Kejaksaan Agung menjadi tidak sah.

Peter membantah keterkaitan antara dua lembaga keuangan yang memiliki nama Victoria tersebut. "Klien kami tidak ada kaitan dengan Victoria Internasional Corporation, karena badan hukumnya berbeda," terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini