News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham: Revisi UU KUHP Tak Bikin KPK Lumpuh

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyambangi pimpinan KPK, di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014). Yasonna membahas kekosongan kursi jabatan pimpinan KPK yang ditinggal Busyro Muqoddas sehubungan telah berakhirnya masa tugas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi dibicarakan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan para Mitra Kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta seluruh pihak khususnya KPK dan aktivis antikorupsi untuk melihat secara utuh RUU KUHP yang telah masuk pembahasan di DPR.

Politikus PDI Perjuangan itu meyakini, masuknya delik korupsi dalam RUU KUHP tidak sampai melumpuhkan KPK atau mengecilkan upaya pemberantasan pidana korupsi.

"Yang pasti enggak akan membuat KPK jadi lumpuh gara-gara itu. Karena di buku kesatu juga diatur bahwa (korupsi) ini delik umum. Kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada, karena kewenangan KPK kan enggak dipangkas," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Ia menyebutkan masuknya delik terorisme ke dalam RUU KUHP juga tidak menandakan BNPT bakal dibubarkan. Begitu juga dengan delik-delik lainnya selain korupsi seperti delik pencucian uang.

Yasonna tidak memastikan, jika RUU KUHP yang memasukkan delik korupsi, pencucian uang, terorisme diundangkan otomatis mencabut ketentuan-ketentuan khusus di luar KUHP. Ia hanya menegaskan, asas lex specialis terkait delik korupsi, terorisme, pencucian uang tetap dipertahankan.

"Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. orang melihatnya sepotong-sepotong," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini