News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Walhi Kritik Pemerintah Soal Izin Konsesi Hutan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabut asap tebal menyelimuti Bandara Kalimarau di Berau, Kalimantan Timur, Rabu (16/9/2015). Akibatnya bandara ditutup dan puluhan jadwal penerbangan dibatalkan.

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disinyalir memberikan izin konsesi hutan kepada perusahaan melebihi kemampuan pemerintah untuk mengawasinya.

Akibatnya banyak areal hutan yang tidak terkontrol dan pada akhirnya terjadi kebakaran hutan.

"Luas izin yang dberikan tidak sesuai kapastias Pemerintah Daerah memberikan pengawasan. Luas konsesi yang diminta tidak sesuai dengan pengawasan seluruh wilayah kerjanya. Makanya ada open acces," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abet Nego Tarigan, Jakarta, Sabtu (19/9/2019).

Open acces yang dimaksud adalah perusahaan sudah mengantongi izin tapi membiarkan lahan tersebut.

Tarigan mengatakan luas suatu perkebunan kepala sawit lebih luas dari satu kecamatan.

Nah, kecamatan yang lebih sempit dari areal perkebunan itu memiliki perangka dari camat, lurah hingga kepala desa. Akibatnya, perusahaan leluasa menggunakan izinnya tanpa ada pengawasan dari Pemerintah.

"Dalam Undang-Undang lingkungan hidup praktik pembiaran wajib diberikan sanksi jika pengusaha tidak mengurus lahannya," kata Tarigan.

Tarigan mengkritik Pemerintah apabila ada terjadi kebakaran khususnya di aera open acces.

Pemerintah, kata dia, sibuk mencari siapa pelaku pembakaran namun tidak memproses perusahaan yang sudah mengantongi izin di wilayah itu.

"Tentu kita sebagai pemilik izin harus didorong ke arah sana (bertanggung jawab). Kalau tidak, saya punya akses dan izin dan kalau ada terbakar saya bilang 'saya bukan pelakunya'. Padahal itu di wilayah konsesinya," tukas Tarigan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini