News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Jaksa Diduga Hambat Proses penindakan Kasus Penipuan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Jasman Panjaitan, Jamwas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua Jaksa di Kejaksaaan Agung diduga menghambat jalannya kasus penipuan. Kejaksaan Agung berjanji akan menindaklanjuti laporan Adipurna Sukarti alias Lian Kuang Seng (64), yang menjadi korban kasus penipuan tersebut.

Jaksa dinilai menghambat penanganan perkara tersebut agar tidak maju ke pengadilan.

"Kami akan tanggapi ini, tentu dengan melakukan pemanggilan (oknum jaksa)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan, M Jasman Panjaitan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2015).

Adipurna melapor kepada Jaksa Agung pada 10 Juli 2015 lalu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa saat menangani perkara tersebut.

Jaksa berinisial RS dan S akan diperiksa sesuai tugas pokoknya untuk diketahui ada tidaknya pelanggaran sebagaimana dilaporkan korban.

"Sebetulnya ini masalah teknis. Tetapi misalkan dia (jaksa) beralaskan teknis ada niat jahat, seperti tidak majukan perkara ini, tentu ini menyangkut integritas bukan hanya teknis, Biar pun menyangkut masalah teknis kalau terindikasi menyangkut integritas moral, kami tetap akan periksa," jelas mantan Kapuspenkum tersebut.

Kasus penipuan tanah bernilai miliaran rupiah tersebut melibatkan Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Suryadi Wongso alias Ng Eng Kuang.

Perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri.

Kasus ini sempat dihentikan, atau SP3 karena disebut kasus perdata, namun kemudian dibatalkan oleh putusan praperadilan no: 37/pid.prap/2014/PN. Jaksel. Pengadilan memerintahkan penyidik untuk terus melakukan penyidikan laporan polisi.

Kuasa hukum korban, M Soleh, mengatakan, jaksa sudah seharusnya menjalankan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menangani suatu perkara. Apalagi, perkara itu sudah mendapatkan payung hukum melalui putusan praperadilan sehingga harus dilanjutkan penyidikannya.

"Biarlah pengadilan yang menentukan, apakah itu perdata atau pidana," ujar M Jasman Panjaitan.

Menurut M Jasman Panjaitan, berdasarkan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah jelas tugas dan wewenang ditentukan dalam pasal 30.

Namun tidak dinyatakan di dalamnya sebuah perkara masuk ranah pidana atau tidak, karena hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan.

Korban merupakan pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat, melaporkan dua rekan bisnisnya karena diduga telah melakukan penipuan.

Korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/364/V/2012/Bareskrim dengan pengenaan pasal penipuan Pasal 374 KUHP, pemalsuan Pasal 364 KUHP dan juga UU No 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang.

Terlapor Yusuf Ngadiman alias Ng Bak An dan Salim Wongo merupakan rekannya yang mengajaknya berbisnis pada 1999. Ia lantas menyetor uang Rp 8,15 miliar sebagai modal.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Namun, sepanjang bisnis tersebut berjalan, Adipurna mengaku tidak pernah mendapat pembagian keutungan. Bahkan, kata dia, dirinya tidak mengetahui kalau Salim Wongso juga mewariskan saham miliknya ke putranya Suryadi Wongo setelah meninggal.

Puncaknya pada 2008, Adipurna mendapat informasi bahwa aset perusahan telah dijual oleh Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso.

Atas perbutan dua rekan bisnis itu, Adipurna Sukarti mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 270 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini