Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum PT Adyaesta Ciptatama mengajukan permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) terkait dugaan salah geledah oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Jonhson melakukan intervensi karena merasa berkepentingan untuk ikut serta dalam praperadilan ini.
"Kami sebagai pelapor dugaan korupsi ini merasa berkepentingan dalam sidang ini. Makanya ajukan intervensi," kata Johnson Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).
Pengacara PT Adyaesta Ciptatama menyebutkan, sebagai pelapor sekaligus saksi korban, kliennya merasa dirugikan dan ingin dilibatkan dalam jalannya praperadilan yang diajukan PT VSI.
Johnson juga mencurigai pengajuan praperadilan oleh PT VSI sebagai upaya pengaburan fakta tindak korupsi dalam pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003 silam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI dalam penyidikan tindak korupsi tersebut pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.