News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP

KPK Periksa Pejabat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Terkait Korupsi e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, MHD Saleh.

Selain Saleh, KPK juga memeriksa Subhan Sukri terkait dugaan korupsi penyelenggaraan e-KTP.

Saleh dan Subhan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Menurut Yuyuk, pemanggilan keduanya juga tidak terlepas dari status keduaya sebagai anggota tim fasilitasi dan bimbingan dan penyelenggaraan administrasi kependudukan 2015. Penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya adalah Johannes Marliem.

Marliem diketahui adalah distributor AFIS L1 di Indonesia yang alatnya dipakai dalam proyek e-KTP saat ini). AFIS adalah singkatan Automated Fingerprint Identification System.

Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini