TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa (22/9/2015).
Di kursi pengunjung, sejumlah kerabat dan keluarga Jero Wacik hadir mendampingi khusus dari Bali.
"Ini keluarga dari Bali," kata Jero kepada wartawan sebelum sidang.
Jero yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hijau itu, juga didampingi belasan kuasa hukum.
Salah satu keluarga Jero, Ariawan yang tampak hadir mengenakan pakaian adat bali ini mengatakan datang bersama lima orang lainnya langsung dari Bali.
Menurut dia, pada sidang perdana, istri Jero tak bisa mendampingi, hanya putrinya yang hadir.
"Kita datang sekira berlima, ada anaknya datang. Istrinya enggak bisa hadir karena ada kerabat yang sakit," ujar pria yang juga keponakan Jero.
Sidang mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan dipimpin oleh Hakim Sumpeno dengan empat Hakim Anggota yakni Hakim Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.
Diketahui, Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana dugaan kasus korupsi yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan dana dengan memerintahkan sejumlah orang serta diduga menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM.
Mantan Menteri Budaya dan Pariwisata era Presiden SBY ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri, dan merugikan negara Rp 9,9 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka saat menjadi menteri di periode kedua SBY berkuasa, lembaga antirasuah, ini pun kembali menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Pria asal Bali itu, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana.
Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.