News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Pertemuan Donald Trump

Fahri Surati MKD Minta Proses Perkara Donald Trump Tidak Dibuka ke Publik

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) MKD.

Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pertemuan Pimpinan DPR dengan Calon Presiden Donald Trump saat ke Amerika Serikat.

Surat tersebut dibenarkan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. "Betul. (diterima) beberapa hari lalu," kata Dasco ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).

Ia mengatakan Pimpinan DPR membidangi sejumlah komisi maupun alat kelengkapan dewan. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membidangi MKD.

"Wajar mengingatkan tata acara beracara. Kita kan selama ini prinsipnya proses bisa diakses di publik, tapi materi acara tidak. Kode etiknya begitu," kata Politikus Gerindra itu.

Sebagai anggota MKD, Dasco mengatakan tidak pernah membuka proses perkara tersebut. Ia menduga surat Fahri untuk anggota MKD lainnya.

"Ya itu kan tidak usah dibuat surat pun, juga sudah ada di tata beracara. Cuma mengingatkan," ujarnya.

Surat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu berisi:

Nomor: PW/13895/DPR RI/IX/2015
Tanggal: 17 September 2015
Sifat: Penting
Derajat: Segera
Lampiran: --
Hal: Permintaan Keterangan Kepada Sekjen DPR RI

YTH. Mahkamah Kehormatan Dewan
Jakarta

Sehubungan dengan Surat Mahkamah Kehormatan Dewan Nomor: 302/SK-MKD, tanggal 16 September 2015. Perihal Permintaan Keterangan Kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dalam rangka Penyelidikan Perkara Tanpa Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait kunjungan Delegasi DPR RI ke Amerika Serikat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka penyidikan sebelum dan sesudah sidang MKD dilaksanakan. Oleh karena itu, pimpinan memahami permintaan MKD untuk meminta keterangan kepada Se‎kretaris Jenderal DPR RI.

2. Dalam kaitan dengan penanganan Perkara perlu diingatkan agar proses penanganan Perkara dilaksanakan sesuai dengan tata cara pemeriksaan pelanggaran Kode Etik yang mengharuskan MKD dan Sistem pendukungnya untuk menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan dan tidak diperkenankan dipublikasikan sampai Perkara tersebut diputus (Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD)

Sehubungan dengan kerahasiaan proses penanganan Perkara, pimpinan meminta perhatian MKD untuk tidak membuka perkara tersebut, baik secara individu maupun secara kelembagaan MKD kepada media massa dalam bentuk dan cara apapun.

Demikian aras perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Tembusan:
1 Sekretaris Jenderal DPR RI
2. Deputi Bidang Persidangan dan BKSAP
3. Karo Kesekretariatan Pimpinan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini