TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya memproses pengaduan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.
Masinton melaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang diduga diberikan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Menurut kami, KPK wajib menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2015).
Karena Peneliti ICW ini meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menantikan hasil tindak-lanjut KPK atas dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh bawahannya.
"Presiden menunggu tindaklanjut KPK. Oleh karena itu, KPK harus cepat memproses pengaduan tersebut," tegasnya.
"Jika pemberian tersebut terbukti gratifikasi apalagi suap terkait jabatan, maka harus diproses hukum," tandasnya kemudian.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menurut Masinton, dokumen yang dia terima dari masyarakat, RJ Lino memberikan gratifikasi dalam bentuk barang yakni perabotan rumah senilai Rp 200 juta.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa. Saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima," ujar Masinton di KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Kata Masinton, barang tersebut diserahkan RJ Lino kepada Rini pada Maret 2015. Untuk itu, Masinton pun mengatakan kehadirannya ke KPK untuk mengklarifikasi apakah pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
"Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini. Kita lapor dulu," tukas Masinton.