TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung selaku perwakilan dari Istana enggan berkomentar terkait laporan dugaan gratifikasi Direktur Utama PT Pelindo II, R.J Lino Kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menurut Pramono, adanya laporan tersebut bukanlah domain dari Istana, namun domain dari lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu urusan KPK lah," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Pramono juga tidak mengetahui detail terkait dugaan gratifikasi tersebut meski yang melaporkan adalah anggota Komisi III DPR RI dari fraksi pengusung, yaitu PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu ke KPK.
"Nah itu saya tidak tahu," ucap Pramono.
Diberitakan sebelumnya, nggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu melaporkan dugaan gratifikasi yang diduga diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R.J Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menurut Masinton, dokumen yang dia terima dari masyarakat, R.J Lino memberikan gratifikasi dalam bentuk barang yakni perabotan rumah senilai Rp 200 juta.
"Ini yang mau kita sampaikan ke KPK, kita minta klarifikasinya tentang informasi dan data ini berkaitan dengan apa. Saya tidak tahu tapi yang jelas dalam UU Tipikor penyelengara negara, PNS, tidak boleh memberi atau menerima," ujar Masinton di KPK hari ini.
Kata Masinton, barang tersebut diserahkan R.J Lino kepada Rini pada Maret 2015. Untuk itu, Masinton pun mengatakan kehadirannya ke KPK untuk mengklarifikasi apakah pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
"Ini pemberinya jelas Dirut Pelindo, yang menerima jelas diberikan ke menteri BUMN, sesuai dengan di dokumen ini. Kita lapor dulu," tukas Masinton.