Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso, akan memecat anggotanya terbukti melakukan tindak pidana.
Pernyataan ini menanggapi ditangkapnya penyidik BNN, Iptu AM, di Bogor, Jumat (18/9/2015). Aparat Polresta Tangerang menangkap AM karena terlibat peredaran narkotika.
"Kami memberikan tindakan tegas sesuai hukum. Bisa diberhentikan sebagai pegawai BNN dan kalau dari unsur Polri, diusulkan pemecatan," ujar Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Selasa (21/9/2015).
BNN menyerahkan penyidikan kepada Polresta Tangerang. Slamet mengaku belum bisa memastikan peran Iptu AM sebagai pengedar atau pengguna barang haram.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba. Dari hasil pemeriksaan, belakangan diketahui dia berhubungan dengan Iptu AM.