News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK: Pembahasan RUU Terkait Daerah Harus Mengikutsertakan DPD

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Seperti mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah‎.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14/2015 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Demikian dikatakan Ketua Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan majelis MK terkait perkara nomor 79/PUU-XII/2014 yang dimohonkan para pemohon dari DPD RI, di Gedung MK, Selasa (22/9/2015).

Selain itu, Hakim MK juga memutuskan bahwa DPD memiliki wewenang mengajukan RUU berkaitan daerah, sebagaimana termuat dalam Pasal 166 UUMD3. Namun majelis MK mengubah frasa ayat 2-nya.

"Pasal 166 ayat 2 (UU MD3) dimaknai RUU yang dimaksud sebagaimana pada ayat 1 beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Presiden," kata Arief.

Dalam putusannya, majelis MK juga merubah frasa Pasal 250 ayat 1 UU MD3. Sehingga bunyi Pasal 250 ayat 1 UU MD3‎ harus dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

‎"Selanjutnya, Pasal 277 ayat (1) UU MD3 dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden," kata Arief.

Adapun pasal-pasal lain yang juga diajukan pemohon judicial review ini, tegas Aref, majelis MK memutuskan untuk tidak menerima dan menolak permohonannya.

"Pasal 167 ayat 1 (UU MD3) tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Arief.

Untuk diketahui dalam pengambilan putusan, majelis MK yang berjumlah 9 orang ini, mengalami dissenting opinion ada perbedaan pendapat antara beberapa hakim. Namun untuk keseluruhan tetap pada pputusanyang dibacakan.

Sebelumnya, para pemohon dalam hal ini, Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan sejumlah anggota DPD menyoalkan Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d UU MD3.

Mereka menilai pada faktanya sejumlah pasal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga merugikan konstitusi pemohon yang dijamin oleh UUD 1945‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini