TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan pihaknya dapat memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto dan Sekjen DPR, Winantuningtyastiti terkait kasus Donald Trump.
Hal itu dilakukan bila keduanya tidak memenuhi panggilan MKD secara berturut-turut.
"Kita akan minta kepolisian panggil paksa terhadap Setya Novanto, sekjen dan saksi-saksi," kata Junimart ketika dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).
Keterangan Novanto dan Winantuningtyastiti diperlukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR saat pertemuan dengan capres AS Donald Trump.
"Saya harap masalah ini cepat selesai. Kami angkat kasus ini karena publik ribut, orang tahu Setya Novanto ke sana," kata Politikus PDI Perjuangan itu.
Junimart menuturkan persoalan Novanto dapat diselesaikan tanpa melalui persidangan MKD yakni melalui panel.
Panel dapat dilakukan dengan diperiksa oleh tiga orang dari MKD dan empat orang dari unsur eksternal seperti para pakar.
"Besok dirapatkan dalam rapim MKD, kita sepakati, apakah dibentu panel atau tidak. Saya sarankan panel," ujarnya.