News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Perdana Hari Ini, Jero Wacik Dinyatakan Sehat dan Siap

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik (jaket orange) meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (31/8/2015). Mantan Menteri ESDM tersebut menyatakan berkas perkara penyidikan kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan guna menjalani persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM)l, Jero Wacik, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Pengacara Jero, Sugiyono mengatakan, kliennya telah siap menghadapi sidang tersebut.

"Sejauh ini beliau sehat. Untuk menjalani sidang, beliau sudah siap," ujar Sugiyono, saat dihubungi, Selasa pagi.

Sidang perdana pada hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sugiyono mengatakan, sebelum sidang, Jero telah menjalani tes kesehatan dan menjaga kadar gula darahnya yang tidak stabil.

"Persiapan seperti pada umumnya, kesehatan dan meneliti materi berkas," kata Sugiyono.

Jero merupakan tersangka dua kasus pemerasan, yaitu di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero dinilai melakukan pemerasan tersebut saat masih menjabat sebagai menteri.

Dalam kasus di Kementerian ESDM, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selain itu, selama menjadi menteri ESDM, Jero diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementeriannya melalui Waryono dan bawahannya yang lain.

KPK mencatat total uang yang diperoleh Jero sejak tahun 2011-2013 senilai Rp 9,9 miliar. Sementara, dalam kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero dinilai menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat menjabat sebagai menteri. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero sebesar Rp 7 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini