News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Tolak Eksepsi OC Kaligis, Hakim Perintahkan Pemeriksaan Saksi

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN -Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali (kiri) dan Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis bersama di ruang tunggu yang secara bergantian menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8). Dua pablik figur yang pertama kali menjalani persidangan. Warta Kofa/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis serta tim penasihat hukumnya.

Selanjutnya, majelis hakim meminta perkara dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa OC Kaligis adalah sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Menanggapi putusan hakim, Kaligis mengaku siap menghadapi sidang berikutnya pada pekan depan. Dirinya mengaku yakin tidak terlibat dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam dakwaan, Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK menyita uang SGD5.000 dan USD27.000, yang diduga sebagai duit suap.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini