TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis serta tim penasihat hukumnya.
Selanjutnya, majelis hakim meminta perkara dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum atas nama terdakwa OC Kaligis adalah sah dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Menanggapi putusan hakim, Kaligis mengaku siap menghadapi sidang berikutnya pada pekan depan. Dirinya mengaku yakin tidak terlibat dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam dakwaan, Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK menyita uang SGD5.000 dan USD27.000, yang diduga sebagai duit suap.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.