Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengklaim dua anggotanya yang mengawal terpidana penggelapan pajak, Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin untuk menghadiri sidang perceraian sudah benar dan tidak melanggar.
"Gayus kan dapat izin resmi dari Lapas untuk menghadiri sidang gugatan cerai dari istrinya. Jadi ya memang harus dikawal oleh anggota Polri agar tidak melarikan diri dan kembali ke Lapas. Kesalahan anggota saya dimana?" tegas Badrodin, Rabu (23/9/2015).
Walaupun sudah ada izin dari Lapas, narapidana tidak lantas bebas bepergian ke tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan pengajuan izin. Terlebih dalam kasus ini, Gayus makan di sebuah restoran di wilayah Jakarta Selatan. Semestinya menurut Menkumham, kalaupun makan, Gayus bisa makan di kantin pengadilan agama.
Lalu apakah Polri akan menindak anggotanya yang mengawal Gayus. Pasalnya Kemenkumkan menyatakan ada pelanggaran dari pengawalan tersebut, Badrodin mengatakan soal itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak Lapas. Sementara Polri hanya bertugas di pengawalan saja.
"Orang lapas yang mendampingi kan ada dan dia yang bertanggungjawab sepenuhnya, sehingga tugas Polri hanya mengawal. Boleh makan atau tidak itu yang tahu petugas lapas sebagai leadernya," ungkap Badrodin.
Atas kasus ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengancam akan mengisolasi Gayus Tambunan ke Rutan Klas IIB Gunung Sindur, Bogor.
Yasonna mengatakan nantinya Gayus akan mendekam di tahanan bersama narapidana kasus narkoba, terutama yang dihukum karena menjadi bandar narkoba.
"Biar nanti digabung bersama bandar-bandar narkoba. Kami mau buat tempat khusus untuk narapidana bandar narkoba yang jahat-jahat itu," kata Yasonna.