TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti soal pengakuan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Akil mengaku rekening miliknya, istri dan anaknya hingga kini masih diblokir KPK. Padahal, kasus Akil sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).
"Kami akan evaluasi sampai sejauh mana kebenaran tersebut," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, Jakara, Rabu (23/9/2015).
Indriyanto mengatakan, jika rekening tesebut tidak terkait dengan kasus yang membelit Akil, maka rekening tersebut harusnya sudah dibuka.
"Kalau memang tidak terkait tentunya pemblokiran harus dicabut, dan sebaliknya bila masih ada kaitannya dengan proses yang berjalan, pemblokiran bisa tetap dipertahankan," beber pria yang akrab disapa Anto itu.
Pemblokiran rekening keluarga Akil, lanjut Anto, karena penyelesaian kasus perkara Akil harus utuh. Karena masih ada kasus yang sedang diusut KPK yang melibatkan Akil.
"Kan masih ada kasus yang terkait, yang masih akan ada langkah PK. Kalau sudah tidak ada lagi, seharusnya dibuka blokirnya kan," kata dia.
Sebelumnya, Akil mengaku kecewa lantaran KPK masih melakukan pemblokiran sejumlah rekening bank pribadi, istri bahkan anaknya.
Diketahui, pemblokiran itu masih dilakukan hingga kini, meski kasusnya sudah inkraht. Untuk itu dia mengancam bakal melaporkan KPK ke Polisi terkait hal tersebut.
"Ada rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusanya apa coba. Memang mau merampok itu? Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini (rekening)," kata Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2015). (Eri Komar Sinaga)