News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap APBD Musi Banyuasin

Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Diperiksa Penyidik KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (tengah) usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD 2015, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Pahri diperiksa bersama istrinya, Lucianty, sebagai saksi dengan tersangka Riamon Iskandar Ketua DPRD Musi Banyuasin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Islan Hanura, terkait kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

Hanura akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA dan L," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Penyidik KPK juga akan memeriksa anggota DPRD Muba periode 2014-2019, Jaini. Jaini adalah ketua fraksi Partai Golkar DPRD Muba.

Berdasarkan dakwaan Syamsuddin, DPRD Musi Banyuasin Minta jatah Rp 20 miliar kepada Pahri demi kelancaran pembahasan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba. Angka Rp 20 miliar itu adalah satu persen dari belanja modal RAPBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp 2 triliun.

Setelah lobi-lobi dengan DPRD Muba yang diwakili Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Kariyanto, Pahri mendapat keringangan dan cukup menyetorkan Rp 17,55 miliar. DPRD meminta uang muka Rp 2,5 miliar.

Pahri berhasil mengumpulkan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ketua DPRD Riamon Iskandar mendapatkan Rp 100 juta, Islan Hanura Rp 100 juta, Darwin AH Rp 100 juta. Masing-masing ketua fraksi mendapat Rp 75 juta antara lain Ujang M Amin, Bambang Kariyanto, Jaini, Adam Munandar, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Iin Pebrianto, Dear Fauzul Azim.

Sementara anggota biasa masing-masing mendapatkan Rp 50 juta mereka di antaranya Yulisman, Tapriansah, Abusari, Suparman Sy Bahri, Erni Elyanti, Sumarno, Ely Januari, Sodingun, Jonkenedi, Ismawati, Ismail, Ahmadi, Nyadi Yanto, Bahrul, Sugondo, Marzuki, Ziadatulher, Ciptarokusro, C. Kawairus Effendy, Edi Hariyanto, Paimin dan Supriasihatin.

Para tersangka yang sudah ditetapkan KPK adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri, Pahri Azhari dan Lucianty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini