TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN Komjen Budi Waseso atau Buwas tidak mempermasalahkan soal adanya perbedaan pendapat antara dirinya dengan Kepala BNN yang lama, Komjen Anang Iskandar yang kini menjadi Kabareskrim.
Perbedaan pendapat itu yakni soal Buwas yang ingin merevisi UU Narkoba terutama soal rehabilitasi pengguna narkoba. Agar para gembong narkoba tidak berlindung dengan mengaku sebagai pengguna sehingga mereka direhabilitasi.
Sementara Anang tetap bersikukuh rehabilitasi merupakan amanat undang-undang. Pengguna itu harus dilindungi dan diselamatkan serta direhabilitasi.
Anang menambahkan apabila tidak direhabilitasi maka pengguna narkoba akan merugikan bang dan negara. Sebab hukuman penjara tidak bisa menyembuhkan mereka dari ketergantungan narkoba.
Lalu, bagaimana tanggapan Buwas atas perbedaan pendapat itu? Menjawab hal itu ternyata Buwas tidak mempermasalahkannya.
"Ya ndak papa, kan pendapat itu bisa beda-beda toh. Yang penting kan tujuannya baik," tegasnya, Kamis (24/9/2015) di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.
Ditanya soal sudah sejauh mana upaya dirinya untuk merevisi Undang-undang Narkoba, jenderal bintang tiga ini mengatakan saat ini masih berjalan dan diupayakan maksimal.
"Masih berjalan, pastinya akan diupayakan maksimal. Saya berharap bisa ditindaklanjuti ke DPR," ujarnya.