"Kami akan banding. Putusan hakim yang menyatakan tak terbukti akan kami bahas di dalam memori banding kami. Kami ada bukti-bukti yang didapat selama masa persidangan," kata Victor.
Hakim menyatakan, Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013. Mereka hanya menyatakan, Udar bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta.
Uang tersebut diterima dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI.
"Itu kan penilaian majelis hakim. Kita hormati. Namun, kami punya pandangan lain," tuturnya.
Sementara itu, Udar Pristono yang menggunakan batik berwarna cokelat mengatakan bahwa putusan vonis itu memang sesuai dengan fakta dimana dia tidak terbukti melakukan korupsi dan gratifikasi.
Namun oleh Majelis Hakim, dirinya hanya dipermasalahkan soal jual mobil dinas Toyota Kijang.
"Korupsi tidak terbukti, gratifikasi tidak ada juga terbukti. Jadi saya dipermasalahkan menjual mobil Kijang yang haknya saya. Jadi mobil Kijang itu mobil dinas, sudah 10 tahun kan boleh dibeli. Jadi saya beli Rp 23 juta tadi. Trus saya jual seharga Rp 100 juta, itu kan harga pasaran," tuturnya.
Menurutnya selisih harga penjualan mobil Rp 77 juta dianggap tindakan korupsi. Sehingga, sangat jauh masalah korupsi bus Transjakarta pengadaan tahun 2012-2013 tidak benar adanya.
"Jadi karena saya membeli mobil dem-deman yang jadi hak saya. Saya jual kembali Rp 100 juta, mana ada harga kijang Rp 23 juta kan. Nah itu katanya tidak baik buat saya. Ini jalan Allah dan saya akan lihat nanti," tuturnya.