TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap ada itikad baik dari keluarga Cendana.
Dengan demikian penyitaan aset Yayasan Supersemar yang dimiliki keluarga mendiang Presiden ke-2 RI, Soeharto sebesar Rp 4,4 triliun, dapat segera diselesaikan.
"Tentunya kita berharap dari pihak tergugat, termohon, dialah yang sebenarnya menentukan, cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," kata Jaksa Agung kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Dalam kesempatan tersebut HM Prasetyo yang juga merupakan kader Partai NasDem itu mengingatkan, bahwa anak-anak mendiang Soeharto harus bertanggungjawab, atas penyimpangan di yayasan yang sempat dipimpin Soeharto itu.
"Ahli waris kan ikut menikmati, itu lah makanya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi, uang pengganti, misal si A bapaknya korupsi, kan (anaknya) ikut menikmati," kata Jaksa Agung.
Hingga saat ini proses eksekusi aset Yayasan Supersemar belum dilakukan. Salah satu kendalanya adalah penyusunan daftar aset, dan sejumlah permasalahan administrasi.
Proses penyitaan rencanannya akan dipimpin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 28 Maret 2008 lalu Kejaksaan Agung memenangkan gugatan atas Suharto dan Yayasan Supersemar. Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009. Keputusan itu juga diperkuat di tingkat Kasasi, dan di tingkat Peninjauan Kembali.
Tergugat diperintahkan untuk membayar denda Rp 4,4 triliun. Setelah Suharto meninggal pada 2008, beban ganti rugi diwariskan ke keluarga Cendana.