News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jika PP Antikriminalisasi Resmi Terbit Polri Tak Bisa Langsung Usut Perkara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) menyalami pejabat baru Kabareskrim, Komjen Pol Anang Iskandar usai Upacara Serah Terima Jabatan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015). Komjen Pol Anang Iskandar dilantik menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Pol Budi Waseso yang akan menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti angkat bicara soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP)Antikriminalisasi yang kini tengah digodok.

Diutarakan Badrodin apabila PP itu resmi terbit, maka penegak hukum tidak bisa langsung mengusut adanya dugaan tindak pidana.

Nantinya apabila ada dugaan tindak pidana, maka pengawas internal lembaga atau lembaga audit negara terlebih dululah yang akan mengusutnya.

"Kalau ternyata itu pelanggaran administrasi ‎penanganannya diserahkan ke pengawas internal.‎ Kalau pelanggaran perdata, ya diserahkan ke yang berwenang,"ujarnya Jumat (25/9/2015) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Tapi apabila itu masuk dalam ranah pelanggaran pidana, maka barulah Polri turun tangan untuk melakukan pengusutan. ‎Dengan adanya PP itu, orang nomor satu di kepolisian ini tidak lantas menganggap rancangan PP mengorbankan penegak hukum.

Menurutnya pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan memang tidak melulu pelanggaran pidana. Dan PP itu hanya menegaskan soal kewenangan pengusutan pada dugaan pelanggaran.

"‎Kan sudah ada bidangnya masing-masing. Yang usut pelanggaran administrasi siapa, perdata siapa, pidana siapa. Tapi kan ini masih rancangan, kita lihat saja nanti," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini