News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Istri Muda Gubernur Sumut jadi Saksi di Sidang OC Kaligis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa kasus suap terhadap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan OC Kaligis, Senin (28/9/2015).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini, istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti akan bersaksi.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana mengatakan, saksi yang akan dihadirkan hari ini yaitu Evy Susanti, serta dua anak buah Kaligis yaitu Yurinda Tri Achyuni alias Inda dan M Yagari Bhastara alias Gary.

Usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat 25 September 2015 kemarin, Evy mengaku akan menjadi saksi pada sidang Kaligis.

"Besok saya saksi (untuk) Pak Kaligis, Senin (28 September 2015)," kata Evy.

Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Berkas perkara dua tersangka yang sudah masuk ke tahap persidangan baru Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini