TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Bahwa Pemohon (PT VSI) adalah badan hukum atau entitas yang berbeda atau tidak sama dengan VSIC. Apalagi jelas terbukti bahwa Pemohon baru ada pada 2011 sehingga sangat tidak masuk akal apabila dikatakan bahwa Pemohon ada kaitannya dengan pembelian 'cessie' tersebut," kata Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(28/9/2015).
Eko mengatakan tidak terlibatnya PT VSI terkait kasus cessie BPPN dikuatkan dengan adanya akta Perusahaan, kedudukan, alamat, sususan Direksi, susunan Komisaris dan pemegang saham.
Dalam Akta perusahaan milik PT VSI dan VSIC, tidak ditemukan bahwa dua perusahaan tersebut berafiliasi.
Pernyataan Zubair pun diperkuat dengan kesaksian pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ridwan, saat bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan PT VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 25 September 2015.
"PT Victoria Sekuritas pada 2013 berganti nama menjadi PT Victoria Investama. PT Victoria Securities Indonesia adalah badan hukum yang terpisah atau berbeda dengan PT Victoria Investama," pungkas Eko.