Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertekad untuk membuat tata ruang perbatasan yang melekat dengan masyarakat penghuninya.
"Dibuat melekat agar kita mudah mendefinisikan hak atas tanah bagi masyarakat di perbatasan," kata Menteri ATR, Ferry Mursyidan Baldan, di sela-sela memperingati Hari Agraria Nasional ke-55 dan Hari Tata Ruang Sedunia ke-66, di Kantor Kementerian ATR, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2015).
Ferry melihat perbatasan diposisikan sebagai wilayah yang tidak berpenghuni dan tak dimiliki masyarakat.
"Padahal masyarakat di sana bisa menjadi garda depan menjaga perbatasan jika diberi tanggung jawab menggarap tanah," katanya.
Dikatakan Ferry legalitas kepemilikan lahan tanah di wilayah perbatasan akan menjadi batas teritori antara Indonesia dengan negara tetangga. Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, ketika masyarakat atau pemerintah kehilangan lahan aset, maka negara lain akan mencaploknyua.
Pengakuan terhadap aset lahan di wilayah yang berdekatan dengan negara lain cukup penting karena berpotensi terjadi pergeseran batas. Ini terjadi dengan lepasnya Sipadan dan Ligitan. Ferry tak ingin hal itu terjadi lagi.
Menurutnya, pengakuan pemerintah terhadap kepastian kepemilikan lahan masyarakat akan meningkatkan rasa nasionalisme yang tinggi. Tak heran kalau Kementerian ATR telah menyertifikasi 92 pulau terluar sebagai batas wilayah NKRI.