News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Effendi Gazali Yakin MK Kabulkan Permohonannya soal Uji Materi Calon Tunggal Pilkada

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Effendi Ghazali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pemohon uji materi pasal mengenai syarat calon tunggal dalam Pilkada, Effendi Gazali meyakini Mahkamah Konstitusi akan memutus untuk mengabulkan permohonannya. Dia pun berharap, putusan yang dibacakan siang ini, Selasa (29/9/2015), tidak ada perbedaan pendapat antara majelis hakim MK.

"Saya dan kuasa hukum merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan uji materi soal calon tunggal ini. Intinya kami ingin kepastian hukum dan tidak ada diskriminasi bagi seluruh pemilih di daerah yang sudah harus melaksanakan Pilkada," kata Effendi Gazali dihubungi wartawan.

Dalam uji materi ini, juga terdapat beberapa pihak pemohon lainnya. Di antaranya Aprizaldi, Andi Siswanto, dan Alex Andreas dan calon Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Para pemohon merasa hak konstitusional sebagai pemilih dirugikan jika pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Sebab dalam UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.

"Kehadiran saya dan Wakil Kamal untuk menunjukkan bahwa masalah NKRI bukan hanya masalah di beberapa daerah yang kebetulan paslonnya terkenal. Seperti sekarang masalah Kota Surabaya boleh dibilang hampir selesai tapi kan masih ada kabupaten lain yang hanya punya calon tunggal, dan kalau MK memutuskan sekarang artinya keputusan ini berguna untuk selanjutnya, sebagai pedoman Pilkada serentak gelombang 2017, 2018 dan seterusnya," kata Effendi. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini