TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mangkrak selama 11 bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Presiden sebagai pemberi izin pemeriksaan bagi para politisi yang terkena pidana.
Izin ini sebelumnya dikeluarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Meski putusan MK ini tidak berpengaruh untuk tindak pidana khusus, seperti kejahatan korupsi, kasus narkoba dan terorisme, namun sebagian kalangan menilai putusan tersebut menimbulkan diskriminasi di mata hukum.
Anggota legislatif cenderung lebih sulit dihukum dibanding warga negara lainnya.
Mungkinkah asas Equality Before the Law akan terus dikedepankan pasca putusan MK terkait izin tertulis Presiden bagi mereka anggota dewan yang terhormat? Atau malah menimbulkan kegaduhan baru?
Simak dialog Pimpinan Redaksi Harian Kompas Budiman Tanuredjo, bersama Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), Anggara (Ketua Badan Pengurus ICJR) dan Bayu Dwi Anggono (Dir. Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi) dalam program “SATU MEJA” episode IZIN PRESIDEN, DEMOKRASI MUNDUR? malam ini, Selasa, 29 September 2015 pukul 22.00WIB, hanya di KOMPAS TV . (Oktovianus Tonapa/Kompas TV)