Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melempar bola kembali kepada pemerintah terkait dengan kenaikan tunjangan dewan. Hal itu terkait pernyataan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bahwa keputusan kenaikan tunjangan tersebut dapat dibatalkan DPR.
"Itu tergantung sikap pemerintah. DPR tidak bisa. Ya Menkeu," kata Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sempat menyatakan tunjangan kenaikan anggota dewan akan cair pada bulan Oktober 2015. Hal ini karena anggarannya sudah tercantum di APBN-P 2015. Pihak pemerintah bisa menunda realisasi kenaikan tunjangan itu.
"Kalau istilahnya menunda, memang ada beberapa kegiatan pemerintah dipending. Biasanya alasan ketersediaan anggaran tidak ada atau sulit. Saat ini realisasi penerimaan pajak sulit. Pemerintah bisa saja mengencangkan ikat pinggang," kata Politikus Golkar itu.
Menurut Supit bila kenaikan tunjangan dewan itu ditunda diharuskan terdapat alasan yang rasional. Apalagi DPR tidak dapat memutuskan secara sepihak penundaan kenaikan tunjangan tersebut.
"Karena pembahasan sampai satuan tiga adanya di pemerintah. Pemerintah bisa mengevaluasi, harus ada kajian," ujarnya.