TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal yang harus diakomodir, pihaknya kini menjadi cukup direpotkan karena banyak hal yang harus diubah, termasuk peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dan logistik.
"Iya lumayan repot akhirnya jika MK memutuskan hal tersebut. Tapi sejujurnya kami telah membayangkan apa yang akan terjadi jika MK mengabulkan permohonan tersebut," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Paling diperhatikan oleh KPU saat ini adalah pengadaan logistik yang harus mempunyai persiapan yang cukup.
Pasalnya, seluruh surat suara untuk daerah yang mempunyai sepasang peserta pilkada atau lebih, sudah memiliki desainnya masing-masing. Namun untuk daerah yang masih memiliki calon tunggal, masih akan disesuaikan.
Arief juga mengatakan bahwa personel dari petugas KPU, juga harus mendapat perhatian.
Menurutnya, tidak sedikit dari petugas KPU sebelumnya yang sudah direkrut, saat ini tinggal menunggu SK pemberhentian.
"Malahan seperti di Tasik dan di Blitar, malah ada yang sudah gabung ke partai dan jadi simpatisan partai," tambahnya.
Selain itu, KPU juga akan mengevaluasi anggaran yang tersedia saat ini di KPU daerah yang sudah ditunda pelaksanaannya.
Menurut Arief, karena keputusan penundaan tersebut anggaran juga sudah diberhentikan untuk mengalir ke KPU.
"Biasanya anggaran itu, kalau sudah diputuskan ditunda hingga 2017, maka pemerintah menghentikan dana tersebut dan sudah tidak lagi dipegang oleh KPU daerah," kata Arief.