News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Migrant Care Nilai UU TKI Layak Direvisi

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansel Ombudsman Republik Indoneia (ORI) Agus Dwiyanto (kanan) bersama Anggota Pansel komisioner Ombudsman David Tobing (kiri), Agus Pambagyo (tengah), Anis Hidayah (kedua kiri), dan Zumrotin K Soesilo (kedua kanan) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Panitia Seleksi calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menetapkan 72 orang lolos tes objektif dan pembuatan makalah. Tes ini diselenggarakan pada Kamis (10/9) lalu dengan diikuti oleh 214 peserta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Migrant Care Anis Hidayah menilai UU Nomor 39 Tahun 2004‎ layak direvisi. Sebab, UU tersebut dinilai cacat pemikiran dan dimensi HAM.

"Pasalnya tidak ada satupun substansi hak pokok manusia dalam UU tersebut. Karena subyeknya bukan buruh migran tapi PJTKI," kata Anis dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Anis mengatakan saat ini revisi UU itu masuk dalam tahap kedua. Ia menilai revisi tahap pertama pada periode lalu tidak ada perkembangannya.

"Hanya perubahan judul. Hanya menggeser judul saja butuh lima tahun," ujar Anis.

Ia meminta adanya jaminan hak buruh migran diluar negeri. Dalam UU lama terlihat eksploitasi ada menjadi alat legitimasi swasta dalam berbisnis.

"Dalam UU terdahulu swasta memberi peran sangat banyak. Kami gembira kalau dikurangi," tuturnya.

Anis mengharapkan pola rekrutmen tenaga kerja Indonesia dijamin pemerintah dengan adanya peningkatan pelayanan publik. Selain itu diperlukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan penyalur TKI.

"Siapa berperan dimana? pengawasan enggak perlu menteri manjat pagar melihat perusahaan. Tetapi di meja, menteri dapat memonitor perusahaan atau pemda yang baik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini