News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Putuskan MK Kedepankan Hak Politik Rakyat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi mengapresiasi putusan - Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan sebagian pasal yang dipersoalkan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru terkait calon tunggal pilkada.

Majelis hakim memutuskan agar peyelenggara Pilkada melangsungkan pemilihan di daerah yang hanya terdapat satu pasangan Calon.

"Dengan kata lain, keputusan MK ini harus diapresiasi. Dan dengan demikian secara praktik politik KPU bisa menjalankan keputusan tersebut bersamaan dengan pelaksanaan pemilukada serentak lainnya," ucap Muradi kepada Tribun, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Muradi, keputusan MK atas sengketa calon tunggal adalah bagian dari pengedepankan penghargaan atas hak konstitusi rakyat dalam penyelenggaraan Pemilukada.

"Saya rasa apa yang diputuskan oleh MK adalah bagian dari skema untuk tetap mengupayakan terjaganya hak politik publik," ujar Muradi.

Selain itu, kata dia, keputusan MK ini juga bagian dari upaya menghindari tersanderanya hak politik publik dalam pemilukada.

Karena publik memiliki alternatif apakah setuju dengan calon tunggal tersebut atau sebaliknya.

"Langkah ini juga mengembalikan proses politik ke publik sebagai bagian dari hak warganegara," jelasnya.

Keputusan MK ini juga imbuhnya, mengurangi kemungkinan ancaman kebuntuan demokasi yang akan merugikan publik untuk mendapatkan pemimpinnya.

Majelis hakim memutuskan agar peyelenggara Pilkada melangsungkan pemilihan di daerah yang hanya terdapat satu pasangan Calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini