TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menargetkan pada akhir tahun nanti penyerapan dana desa bisa mencapai 100 persen.
Menurut Marwan, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih sudah mencapai 65 persen.
"Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, sekarang sudah mencapai 65 %. PErtanyaan selanjutnya setelah disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?,” ujar Menteri Marwan, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga kini baru 45 % dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa. Kebanyakan penyerapan dana desa, dirinya memastikan, digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur.
"Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100% dana desa sudah harus terserap, jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi mandegnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan PIlkada. Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.
"Dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alasan menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera di salurkan," katanya.
Untuk mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa," imbuhnya.
Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kpara kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa.
"Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa," Marwan Jafar menegaskan.