TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini apabila Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait saksi kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Periksa saja, saya rasa Pak Surya Paloh pun tidak keberatan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Mantan politikus Partai NasDem ini pun tidak tahu menahu Mengenai adanya pertemuan antara Surya Paloh, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi, serta pengacara OC Kaligis di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat,
"Apa yang dilakukan mereka tidak melaporkan kepada saya dan saya juga tidak pernah bertanya soal itu, dan yang pasti rasanya perlu berikan keterangan, dan Pak Surya Paloh pun juga tidak keberatan, ini yang sebenarnya ya, bukan yang direkayasa, digoreng-goreng," kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bisa saja memeriksa Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, pemeriksaan terhadap Surya Paloh tergantung kebutuhan penyidik.
"Terserah penyidik, yang jelas kita menghindari diskrimintif terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin kemarin.
Pandu tak membantah terkait adanya pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai NasDem.
"Memang ada. Makanya kita akan telaah," ujarnya menambahkan.