TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Evy Susanti selaku istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam persidangan dengan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dalam persidangan, Evy mengungkap pertemuan di DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta ternyata untuk mendamaikan hubungan suaminya dengan Wakil Gubenur Tengku Erry Nuradi.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 21 milik Evy yang dibacakan Jaksa KPK Yudi Kristiana tertuang, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh suaminya Gatot Pujo.
Tidak dijelaskan secara detail siapa saja pihak yang ikut hadir. Yang pasti, usai dilakukan mediasi antara Gatot dan Tengku perdamaian terjadi.
"Beredar isu laporan di Kejagung karena ketidakharmonisan dengan Tengku Erry, saya dan Gatot menyampaikan ke OCK agar mengislahkan Gatot dan wakilnya yang dari NasDem. Atas usaha OCK, islah terjadi bulan Mei 2015 di kantor NasDem Gondangdia," kata Jaksa Yudi membacakan BAP Evy.
Pertemuan dilakukan lantara sang suami dikabarkan telah menjadi tersangka atas kasus. Status itu lantara hubungannya dengan Wagub Tengku Erry tidak harmonis. Erry diketahui juga merupakan Ketua DPW Partai Nasdem Sumut.
Menurut Evy, pertemuan tersebut atas arahan atau inisiasi OC Kaligis yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Partai Nasdem sebelum mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jadi difasilitasi Pak Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai, lalu bertemu lah di Kantor Nasdem," kata Evy.
Dalam pertemuan di kantor Nasdem tersebut, Evi mengungkapkan, hadir empat orang yakni Gatot, Erry, Ketum Nasdem Surya Paloh dan Kaligis. Evi pun mengaku, setelah islah itu dilakukan, tidak ada lagi panggilan untuk suaminya dari Kejagung.
"Berempat saja, Pak Gatot, Pak Wagub (Erry), Pak Surya Paloh," ujar Evi. Satu lagi, kata Evi, yakni OC Kaligis. "(Kaligis) Ada, ada," katanya.