News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Bantah Gubernur Gatot Jadi Tersangka Kasus Bansos

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung.

Sebelumnya istri dari Gatot, Evy Susanti sudah membuat pernyataan menyebut suaminya, Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Prasetyo membantahnya. Ia menegaskan dalam kasus ini jaksanya sama sekali belum menetapkan tersangka. Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

"Saksi yang sudah diperiksa ada 60. Nantinya kalau sudah fixed betul baru penetapan tersangka,"tegas Prasetyo, Kamis (1/10/2015).

Prasetyo menambahkan jika penyidik sudah merasa yakin betul maka penetapan tersangka akan dilakukan. Pasalnya jika tidak yakin, maka berpotensi akan dipraperadilkan oleh tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini