News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

SDA Minta Anak Buahnya Ubah Tanggal Kegiatan Dana Operasional Menteri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (21/9/2015). Majelis hakim Tipikor dalam putusannya menolak eksepsi yang dilakukan SDA terhadap dakwaan jaksa penuntut umum KPK terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) disebut meminta untuk mengubah tanggal kegiatan yang dalam catatan dibiayai oleh Dana Operasional Menteri (DOM).

Hal itu diungkapkan pegawai pada Biro Umum Kementerian Agama Andri Alphen, yang bersaksi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM).

Andri membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan Jaksa Abdul Basir bahwa, dia bersama Staf Tata Usaha Kementerian Agama Rosandi pernah dipanggil SDA, dimarahi dan diminta merevisi data DOM.

"Iya benar. Pak menteri sempat memanggil kami (Andri Alphen dan Rosandi) berdua," kata Andri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

"Saya bacakan Berita Acara Pemeriksaan Saudara yang mengatakan bahwa ‘Pernah suatu malam saya menemani Rosandi menghadap Suryadharma Ali terkait revisi DOM dalam rangka mengubah pengeluaran DOM yang berisi pengobatan ibu Wardatul Asriya’. Kenapa diminta untuk diubah?" kata Jaksa Penuntut Umum Kristanti Yuni.

"Saya kurang paham, itu masalah Pak Rosandi karena itu datanya dari Pak Rosandi. Seingat saya kita ke sana itu Pak Rosandi mengembalikan uang pengobatan kepada Pak Surya, kurang tahu berapa uangnya dan dari mana lalu Pak Surya bilang ini tolong tanggalnya dimundurin lalu Pak Menteri gebrak meja, kemudian kami pulang karena Pak Menteri marah," jawab Andri.

"Jadi yang menyuruh mengubah data siapa?" tanya jaksa.

"Pak Surya sama ibu," jawab Andri.

Sedangkan Rosandi yang dimaksud Andri adalah staf bagian TU Kemenag.

Selain meminta untuk mengubah tanggal pengobatan, Surya juga marah karena mendapati ada catatan mengenai pembiayaan pembuatan paspor cucunya.

"Saat itu Pak Suryadharma marah dengan saya, Fahmi dan Rosandi karena ada catatan untuk membiayai pembuatan paspor cucu," kata Andri.

Catatan itu pun akhirnya disita dari penggeledahan KPK.

Dalam perkara ini, Suryadharma Ali dalam dakwaan disebut menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,43 juta, biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi saat mengunjungi anaknya di Australia sebesar Rp 226,8 juta, serta untuk liburan ke Singapura sebesar Rp 95,3 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini