News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekretaris Kabinet: Tak Ada Inpres Larangan Gelar Perkara Sebelum Ada Tersangka

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan mengeluarkan paket kebijakan jilid III untuk menggairahkan ekonomi dalam negeri. Foto diambil di DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menegaskan tidak ada Instruksi Presiden terkait larangan penegak hukum gelar perkara yang masih dalam tahap penyelidikan atau belum adanya tersangka.

"Tidak ada Inpresnya," ujar Pramono kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Pramono menjelaskan, hal tersebut merupakan usulan Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak ingin lembaganya membuat gaduh. Hal itu disampaikan dalam pertemuan pimpinan penegak hukum dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

"Itu tindaklanjut pertemuan Bogor yang lalu. Kepolisian dan Kejaksaan memang mereka tidak ingin lembaganya menjadi terlalu gaduh lah. Seseorang kalau masih terperiksa lebih baik tidak diumumkan," kata Pramono.

Pramono mengatakan selama ini mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka sudah diatur di dalam undang-undang. "Itu jelas diatur dalam undang-undang," tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini