TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menuturkan tim Propam untuk mengusut adanya dugaan anggota Polri yang terlibat dalam penambangan ilegal pasir besi di Pantau Watu Pecak, Kabupaten Lumajang.
Atas penambangan illegal ini, kepolisian telah menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono, sebagai tersangka penambangan illegal pasir besi di Pantai Watu Pecak, dan kini Hariyono telah ditahan.
"kan begini, banyak berita miring polisi lambat menangani, laporan dari warga tidak ada penanganan. Saya sudah perintahkan dari Propam untuk itu termasuk keterlibatan," ujar Badrodin, Kamis (1/10/2015).
Badrodin pun meminta publik bersabar untuk membuktikan ada tidaknya keterlibatan anggotanya dalam kasus penambangan liar.
"Propam masih bekerja, Apakah memang benar ada kerjasama kepolisian dengan penambang liar? Nanti akan didapatkan hasilnya bagaimana," ujarnya.
Orang nomor satu di kepolisian ini mengimbau agar siapa saja yang memiliki informasi soal penambangan ilegal dan pembantaian Salim Kancil bisa diinformasi ke pihak kepolisian.
Termasuk sial keterlibatan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono dalam pembantaian Salim.
"Harapan saya kepada jajaran di Polda Jatim untuk terus mengungkap. Dan
Sudah saya perintahkan supaya ambil alih sampai tuntas. Kemungkinan ada aktor intelektualnya," tambahnya.