News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Dilaporkan Aniaya Pembantu Rumah Tangga hingga Luka

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) menjadi korban penganiayaan.

Dia diduga dianiaya anggota DPR RI berinisial IH dan A.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan korban dianiaya di tempat bekerja di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.

"Dia (korban,-red) menjelaskan terjadi penganiayaan berulang di lokasi tempat bekerja. Pelapor mengaku sering dianiaya," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015).

Korban mengaku sering dianiaya seperti dibenturkan kepala ke tembok sejak bekerja pada Mei 2015.

Puncaknya pada (29/9/2015), terlapor I melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong.

Selain itu, terlapor menendang tangan sebelah kiri dan kanan pelapor.

Punggung ditendang kaki menggunakan sandal.

Kepala pelapor dipukul dengan kaleng obat nyamuk sampai berdarah.

Pada (28/9) juga terjadi penganiayaan. Penganiayaan seperti pipi kanan dan kiri pelapor ditonjok pakai tangan terlapor.

Dua peristiwa itu membuat pelapor melarikan diri dari rumah terlapor pada (30/9).

"Sehingga pelapor mengalami luka pendarahan. Pelapor melapor ke Polda Metro Jaya kemarin. Kami menerima dan langsung melakukan pemeriksaan awal kepada pelapor," tuturnya.

Beredar informasi anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Dapil Jawa Timur, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, merupakan pelaku penganiayaan.

Dia anak Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.

Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut belum dapat memastikan apakah pelaku penganiayaan merupakan anggota DPR tersebut.

"Yang bersangkutan diduga pejabat. Kami akan mendalami," tuturnya.

Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini