TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto berkomentar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota dewan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Setya meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menertibkan anggota DPR tersebut.
"Ini jadi tugas MKD untuk selesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan anggota-anggota untuk ditertibkan," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Politikus Golkar itu menuturkan, MKD harus memprioritaskan kasus dugaan penganiyaan oleh anggota dewan itu untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, tindakan penganiyaan tidak baik untuk dicontoh.
"Akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, Seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) menjadi korban penganiayaan. Dia diduga dianiaya anggota DPR RI berinisial IH dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan korban dianiaya di tempat bekerja di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
"Dia (korban,-red) menjelaskan terjadi penganiayaan berulang di lokasi tempat bekerja. Pelapor mengaku sering dianiaya," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10).
Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.