TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya puas menetapkan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Hariyono, sebagai tersangka penambangan illegal pasir besi di Pantai Watu Pecak.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Jatim juga menemukan keterkaitan antara pembunuhan Salim Kancil dengan Hariyono.
Alhasil Hariyono juga dikenakan pasal 340 soal pembunuhan berencana pada Salim Kancil.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pihaknya sudah memerintahkan penyidik Polda Jatim untuk menelusuri apakah ada orang lain yang menyuruh Hariyono melakukan pembunuhan pada Salim.
"Sementara ini kan masih kepala desanya, karena dia punya kepentingan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada yang menyuruh kepala desa. Masih terus berproses," terang Badrodin, Jumat (2/10/2015) di Mabes Polri.
Badrodin menambahkan pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menelusuri Handpone dari Haryono, mengecek komunikasinya.
"Kami cek juga HP nya, dia komunikasi, kirim pesan singkat ke siapa saja," katanya.