TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska, mengatakan, kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, petani yang membela kepentingannya di Desa Selok Awar Awar hanyalah bagian kecil dari rentetan carut marut pengelolaan tambang.
"Setelah Komisi III melakukan investigasi di lapangan dan bertemu dengan beberapa pihak di Lumajang, terlihat bahwa dari kejadian ini ada proses pembiaran yang secara terstruktur, sistematis dan masif," kata Risa melalui pesan singkatnya, Sabtu (3/10/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, proses pembiaran terkait dengan illegal mining sudah lama berjalan.
Menurutnya, illegal mining ini secara terstruktur dan tersistem dibiarkan ada dan berkembang oleh pemerintah daerah setempat.
"Yang lebih menarik lagi Bupati Lumajang sama sekali tidak memiliki data berapa jumlah tambang ilegal yang ada di wilayahnya," tuturnya.
Menurut Risa, ilegal mining tidak pernah diproses secara hukum dan justru dibiarkan oleh aparat setempat padahal sudah ada ketentuan undang-undang yang secara tegas mengatur tentang illegal mining yang merupakan tindak pidana.
Masih kata Risa, pertambangan yang tidak dikelola dengan baik tentu akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup, kerusakan terjadi di sepanjang pantai di Lumajang, infrastruktur jalan menjadi rusak, sawah tergenang air laut krn abrasi. Kerusakan ini juga dibiarkan oleh pemerintah setempat.
"Dari proses pembiaran yang terstruktur dan tersistem ini, Saya melihat ada banyak pihak yang terlibat dan harus diusut tuntas. Hariyono sebagai aktor intelektual kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap Salim Kancil tentu tidak bisa bergerak dengan leluasa untuk menambang pasir secara liar tanpa adanya back up dari orang penting setempat," ujarnya.
Karena itu, Risa meminta kepada Polda Jatim untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengusut tuntas siapapun yang terlibat baik adanya keterlibatan aparat kepolisian, bupati maupun DPRD Kabupaten Lumajang.
"Lebih lanjut Saya juga akan meminta kepada KPK untuk memeriksa PT IMMS apabila ada unsur pidana korupsi kepada Pemerintah setempat terkait dengan perizinan tambang," katanya.