News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TNI Mendatang Harus Tunduk pada Kekuasaan Peradilan Umum

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah prajurit TNI berbaris pada gladi resik HUT TNI ke-70 di Cilegon, Banten, Sabtu (3/10/2015). Gladi resik ini untuk mempersiapkan secara matang perayaan HUT TNI ke-70 pada Senin (5/10/2015) mendatang dimana Presiden RI Joko Widodo akan menjadi Inspektur Upacara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski pernah menjadi alat penguasa zaman Orde Baru, TNI mampu mereformasi diri dan memiliki kehebatan yang patut diacungi jempol di usianya 70 tahun. 

Politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, berharap TNI selalu menjadi benteng dan tetap memberikan darma baktinya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami semua mengucapkan selamat ulang tahun semoga TNI tetap tegak dan tegar sebagai benteng NKRI," ujar Hasanuddin melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (4/10/2015).

Ketika reformasi bergulir, kata Hasanuddin, TNI cepat mereformasi dirinya bahkan lembaga yang paling reformis saat ini dibandingkan lembaga lainnya. Tapi masih ada pekerjaan rumah bagi TNI ke depan.

Sesuai Undang-Undang TNI No 34 Tahun 2004, TNI harus menempatkan jati dirinya sebagai tentara nasional, tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara profesional yang tidak berbisnis dan tak terlibat politik praktis.

Sesuai amanat undang-undang tersebut di atas pasal 64 ayat 2, prajurit TNI harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum sebagaimana yang diatur undang undang .

"Saya kira inilah pekerjaan rumah pemerintah dan DPR ke depan, memantapkan reformasi di tubuh TNI. Saya yakin TNI akan ikhlas demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Hasanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini