News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Periksa Tiga Saksi Ahli yang Meringankan Komisioner KY ‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi Ahli yang meringankan bagi Komisioner KY, Taufiqurrohman Sahuri tersangka kasus pencemaran nama baik laporan Hakim Sarpin memenuhi panggilan Bareskrim untuk diperiksa, Senin (5/10/2015).

Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan tiga saksi ahli meringankan yang akan diperiksa yakni Zainal Arifin Mochtar‎ atau Uceng yang adalah dosen UGM, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR dan ahli komunikasi politik, Efendi Ghazali.

"‎Seluruh saksi ahli sudah menyanggupi untuk hadir. Dan saya yang akan mendampingi pemeriksaan. Mas Uceng diperiksa pukul 09.00 WIB, lalu Pak Ridwan HR pukul 13.00 WIB dan Pak Efendi Gazali pukul 15.00 WIB," ucap Dedi di Mabes Polri.

Dedi menambahkan masih ada satu saksi ahli meringankan lagi yang akan diperiksa penyidik pada Jumat (9/10/2015) nanti, saksi itu yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa.

Nantinya setelah ketiga saksi ahli diperiksa, lalu keterangan mereka dimasukkan dalam berkas perkara Taufiq. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan kembali ke Kejagung agar segera dinyatakan lengkap (P21) dan pelimpahan tahap dua tersangka serta barang bukti untuk disidangkan.

Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎.

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.‎ Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.

Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (27/7/2015) lalu, Taufiq diperiksa selama 6,5 jam di Bareskrim dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.

Kemudian pada awal Agustus 2015 berkas Taufiq dilimpahkan ke Kejaksaan namun karena kurang lengkap berkas dikembalikan lagi ke Bareskrim (P19). Untuk memenuhi kekurangan, Bareskrim lalu memeriksa kembali Taufiq pada 14 September 2015. Lalu kembali diperiksa pada Senin 28 September 2015.

‎Bahkan pada Kamis 1 Oktober 2015, Taufiq melalui kuasa hukumnya Dedi‎ resmi melaporkan balik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim.

Dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara.

Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiqurrahman Syahuri salah satu komisioner KY telah melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim terkait dengan statement, ucapan-ucapan beliau di media online," ungkap Dedi, Kamis (1/10/2015) di Mabes Polri.

‎Menurut Dedi pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin merasakan efek jera dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Pasalnya bila hanya dicantumkan pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar.

Dedi menambahkan kliennya sebenarnya sudah lama ingin melaporkan balik hakim Sarpin. Namun, Taufiq menahan diri dan selalu berdiskusi dengan Menko Polhukam untuk menunggu itikad baik dari Sarpin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini