TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway) meminta penyidik Bareskrim memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi Denny.
Ketika menyambangi Bareskrim Polri, Senin (5/10/2015), Denny mengaku telah mengajukan agar penyidik memeriksa saksi ahli yang meringankan baginya, tapi hingga kini belum ada kepastian dari penyidik.
Atas dasar itulah, hari ini Denny mempertanyakan lagi surat yang sudah pernah dikirimnya pada Agustus 2015u pada Kabareskrim Komjen Anang Iskandar.
"Dalam surat itu saya sudah ajukan lima ahli yang bisa membantu menjelaskan kasus pembayaran paspor elektronik. Karena itu inovasi, bukan korupsi,” tegas Denny di Bareskrim.
Lima ahli yang diajukan dirinya yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, staf pengajar FH Universitas Gajah Mada yang juga Ketua Pukat Zainal Arifin Mochtar, ahli hukum administrasi negara Universitas Padjajaran Asep Warlan Yusuf.
Lalu ada juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Himawan Praditya dan ahli hukum administrasi negara, Zudan Arif.
"Kelimanya ini adalah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi, pegiat antikorupsi yang bersedia memberikan keterangan,” kata Denny.