TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menghadapi Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di 3 BUMN yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biarkan saja dia mengajukan praperadilan. Pastinya kami siap menghadapi," tegas ‎Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung, Senin (5/10/2015) di Kejagung.
Maruli mengaku pihaknya tengah berupaya keras menyelesaikan berkas Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama itu agar segera lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya siap disidangkan.
"Kami berusaha segera mendahulukan berkasnya, segera dilimpahkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan Dasep sudah dua kali mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pendaftaran pertama bernomor 93 dan sudah ditunjuk hakim tunggal yang menyidangkan yakni Marisi Siregar.
Tapi tiba-tiba saja Dasep mencabut permohonan tersebut dan mendaftarkan lagi pada Jumat (2/10/2015) lalu dengan nomor 97.