Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway, Denny Indrayana, mendatangi Bareskrim Polri untuk bisa ke luar negeri, mengajar salah satu universitas di Australia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim sudah mengajukan permohonan cegah ke imigrasi untuk Denny bepergian ke luar negeri. Sehingga Denny tetap berada di dalam negeri.
"Denny datang mengajukan surat izin mengajar di Melbourne, Australia. Soal permintaan itu akan dibicarakan ke atasan," ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurut Djoko, seharusnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sudah mengetahui orang yang berstatus tersangka dan sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, tidak boleh meninggalkan Indonesia.
Dalam kasus ini penyidik menjerat Denny Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.